Bontang, linimasa.co – Angka kekerasan seksual anak bawah umur menjadi perhatian DPRD Bontang. Dinas terkait diminta lebih aktif melakukan penyuluhan maupun sosialisasi. Sehingga bisa menekan kasus kekerasan.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam prihatin dengan bertambahnya kasus tersebut. Meski begitu, ia juga menghimbau kepada orangtua agar menjaga anaknya agar terhindar dari pelecehan seksual.
“Salah satu faktornya tentu dari pergaulan. Sinergi pemerintah maupun orangtua harus dilakukan. Supaya kekerasan seksual ini tidak lagi terjadi pada anak,” katanya, Selasa (09/03/2021).
Lemahnya pengawasan orangtua terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak juga sangat rentan menimbulkan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, Faiz mengatakan untuk memberi efek jerah kepada pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya.
” Secara pribadi saya prihatin dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Tapi perlu diingat, hukum harus disesuaikan dengan pelaku agar bisa jerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Faiz mengungkapkan Agar kejadian serupa tidak terulang lagi harus ada kesadaran dan dukungan dari Pemerintah Kota dan masyarakat itu sendiri. Dengan cara melaporkan pelaku kekerasan terhadap anak. “Perlu adanya aktifasi melapor ke dinas terkait. Sosialisasi itu normatif lah. Tapi kesadaran melaporkannya pelaku ini yang harus benar-benar dilakukan. Kebanyakan kan gak melaporkan karena takut,” jelasnya.
Berdasarkan data yang didapat media ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, tahun 2020 angka kekerasan seksual anak bawah umur masih mendominasi. Yakni sebanyak 35 kasus.
Adapula kekerasan fisik 13 kasus, psikis 2, penelantaran 11 kasus, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 kasus, hak asuh anak 1, anak berkonflik dengan hukum 22, anak dengan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) 1, dan saksi anak 6 kasus.
Jika diakumulasi, tahunn2020 sebanyak 92 kasus yang ditangani DPPKB Bontang. Angka itu mengalami lonjakan jika dibandingkan 2019 lalu, yaitu 60 kasus. Semua laporan telah diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang langsung naik sampai pengadilan.
Namun ada juga yang ditangani dengan proses restoratif. Artinya pelaku hanya dilakukan pembinaan dan diserahkan pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) karena pelaku masih bawah umur.












































