Samarinda, linimasa.co – Pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar Rabu (10/3/2021) di lantai 6 gedung D, yang salah satu agendanya adalah pembentukan pansus. Di tengah sidang yang berlangsung mendapat interupsi dari Marthinus, salah satu anggota DPRD Kaltim fraksi PDI-Perjuangan dapil Kubar
Marthinus menyayangkan bahwa seseorang yang terpilih menjadi ketua pansus adalah anggota DPRD yang sebelumnya juga sering menjadi ketua pansus
“Saya tidak ingin kejadian di periode lalu terulang lagi, karena ada sampai 3 – 5 kali yang menjadi ketua pansus di periode yang sama” sebutnya
Lebih lanjut Marthinus menjelaskan di DPRD ada 55 anggota dan posisinya kolektif kolegial dan semua anggota punya hak yang sama
“Saya berharap yang menjadi ketua Pansus jangan itu-itu saja. Carilah regenerasi yang baru. Kita punya hak yang sama dan punya pandangan yang berbeda” tambahnya
Marthinus berharap tatib bisa direvisi dan diparipurnakan kembali dengan kesepakatan bersama. Kemudian antar lembaga dan fraksi bisa memahami persoalan ini
“Saya berharap diatur di Tata Tertib, seseorang hanya bisa menjadi ketua pansus sekali saja, agar anggota yang lain memiliki kesempatan yang sama” ungkapnya
Kemudian pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD Kalimantan Timur Makmur H.A.P.K mengatakan untuk usulan dari Marthinus kita tampung dan terima. Tetapi pimpinan tidak boleh melakukan intervensi itu
Makmur menjelaskan persoalan tersebut tinggal dimusyawarahkan ke seluruh anggota
“Tinggal dimusyawarahkan ke anggota pansus. Menetapkan ketua dan wakil ketua di pansus adalah hak anggota pansus yang terpilih” ungkapnya
Lebih lanjut Makmur mengatakan terkait perubahan Tatib tinggal kesepakatan bersama dengan musyawarah mufakat. Tinggal membangun komunikasi dan komitmen bersama
“Untuk diketahui yang masuk kedalam pansus adalah rekomendasi dan perintah dari partai” tambahnya
Pewarta : Iqbal













































