Samarinda, linimasa.co – Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa S.H,. S.I.K mengungkap kasus gratifikasi yang melibatkan EW (69), mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar periode 2010-2015.
Kepolisian telah menetetapkan EW sebagai tersangka sejak Senin (3/2/2020) lalu, dan ini merupakan lanjutan perkara dana hibah fiktif bantuan pendidikan, dengan tersangka utama Eko Sukasno.
“Itu adalah hasil meloloskan dana hibah tersebut,” terang Kompol Damus Asa.
Dari EW Kompol Damus Asa menyita barang bukti berupa uang sebesar 100 juta rupiah. Uang tersebut adalah bonus yang diberikan Eko Sukasno kepada EW karena telah berhasil meloloskan dana hibah yang mulanya akan digunakan untuk pembangunan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif di Samarinda.
“Ini terkait hibah LPK tahun anggaran 2013, yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini adalah Agus Sukasno,” jelasnya.
Kompol Damus Asa mengatakan, sejak Desember 2019 lalu kasus dana hibah pendidikan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dari pengembangan kasus dana hibah tersebut muncul nama EW yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka kedua dari kasus ini.
“EW punya kesepakatan dengan Eko bila berhasil meloloskan dana tersebut akan dibayar 20 persen dari total 500 juta,” terangnya.
Walaupun uang pemberian Eko Sukasno telah dikembalikan oleh EW, namun Kompol Damus Asa mengatakan EW tetap menjadi tersangka. Namun mengingat umur EW sudah 69 tahun, dirinya tidak ditahan oleh pihak Polresta Samarinda.
“Sudah tua jadi kami tidak menahan EW, ” ujarnya.
Ditetapkannya EW sebagai tersangka baru Kompol Damus Asa memastikan tidak ada lagi tersangka lain yang ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan perkara ini.