Tenggarong– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah bakal menaikkan tunjangan bagi Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkupnya sebesar 65 persen dari tunjangan sebelumnya pada 2023 mendatang.
Pasalnya BPD Kukar telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga tidak ada lagi desa tertinggal di Kota Raja, melainkan semua desa masuk kategori berkembang, maju, dan mandiri.
“Kenaikan tunjangan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Karena BPD bekerja dengan baik,” ujarnya saat menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (8/11/2022).
Selain itu Kata Edi, kenaikan tunjangan tersebut untuk semakin mendorong kinerja seluruh anggota BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa.
Menurutnya, program-program yang sudah dicanangkan dapat terlaksana dengan lancar dikarenakan kerja sama antara BPD dan perangkat desa lainnya.
Lantaran BPD berperan mendorong terselenggaranya pemerintahan desa yang lebih efektif dalam mewujudkan visi misi Kades serta mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati yakni Kukar Idaman.
“Saya optimis, terlebih BPD sekarang kaum milenial semuanya masih muda,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, BPD mempunyai fungsi membahas, menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades. Selain itu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desan dan mengawasi kinerja Kades.
BPD juga memiliki hak mengajukan usul atau pendapat Rancangan Peraturan Desa, memilih dan dipilih mengajukan pertanyaan, dan lain-lainnya.
Lebih jauh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini berharap BPD sebagai wakil dari penduduk desa dan Kepala Desa (Kades) di wilayahnya mampu bersinergi dengan baik. Khususnya pelayanan terhadap masyarakat dan warga ekonomi kecil, sehingga kemiskinan di Kota Raja dapat dientaskan. (Mira)














































