Samarinda, linimasa.co – Dalam acara sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2020, bertempat di Hotel Midtown, jalan Hasan Basri, Sabtu (22/08/20).
Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Samarinda, menyampaikan rangkaian proses pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda.
“Selain pada tahapan jadwal pemilu, calon juga harus mempersiapkan berkas administrasi, tes kesehatan,” ujar Firman Hidayat dalam penyampaiannya tahapan pemilu 2020.
Adapaun tahapan pemilu sebagi berikut:
Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 4 – 6 September, yang sebelumnya akan dilakukan sosialisasi pada tanggal 28 Agustus – 3 September.
Tahap berikutnya, KPU Kota Samarinda akan meminta tanggapan masyarakat terkait calon yang telah mendaftar pada tanggal 4 – 8 September.
Verifikasi syarat pencalonan tanggal 4 – 6 September. Berikutnya Bacalon akan diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan 4 – 11 September. Setelah itu KPU Kota Samarinda akan melakukan verifikasi kelengkapan syarat calon pada 6 – 12 September.
Setelah melakukan pengecekan berkas, KPU akan memberitahukan kepada Liaison officer (LO) dari Bacalon tentang hasil verifikasi 13 – 14 September. Jika ada Bacalon yang dinyatakan tidak lengkap, maka akan masuk dalam masa penyerahan perbaikan syarat calon 14 – 16 September.
Berikutnya KPU Samarinda akan kembali melakukan verifikasi perbaikan calon 16 – 22 September. Bagi calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat, akan diinformasikan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.
24 September, akan dilakukan pencabutan nomor urut, dan pada tanggal 25 September akan dilaksanakan kampanye damai.
“Demikian susunan tahapan kampanye. Agar kita semua dapat memaksimalkan pelaksanaan yang semakin dekat, ruang informasi kami juga sediakan nantinya di KPU Samarinda, untuk membantu dalam berkonsultasi atau mencari informasi tentang syarat-syarat Pencalonan apa saja yang harus dipenuhi,” pungkas ketua KPU Samarinda.(*)
Reporter Dhepta I editor Syahir