Bontang, linimasa.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang telah meluncurkan Sistem Aplikasi Elektronik Tata Naskah (E-Takah) Kepegawaian beberapa waktu lalu untuk menunjang sistem pengelolaan kepegawaian pada seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan pemerintah kota Bontang.
Usai peluncuran aplikasi, pihak BKPSDM melakukan sosialisasi dan pendampingan tata cara pengisian aplikasi tersebut. Kegiatan sosialisasi diadakan maraton sejak tanggal 24 hingga 27 Agustus lalu dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.
Menurut Kepala BKPSDM Sudi Priyanto bahwa Sosialisasi dan pendampingan pengisian e-Takah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang arti fungsi dan tujuan serta tatacara pengisian yang dapat dilaksanakan secara mandiri masing-masing ASN maupun secara kolektif melalui pengelola kepegawaiannya masing-masing.
“Harapan kita bersama adalah dengan pengisian yang dilaksanakan secara serentak maka dapat mempercepat terkumpulnya data secara lengkap. Kami pun akan senantiasa siap melakukan bimbingan teknis bila terdapat kendala yang ditemui pada saat proses upload data,” harap Sudi Priyanto, Jum’at (2/10/20)
Lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan antusiasme seluruh perangkat kerja daerah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika kota Bontang yang telah membantu memfasilitasi menyediakan layanan komunikasi daring, sehingga proses sosialisasi dapat tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan, saat ini teman-teman selaku Super Admin di BKPSDM juga melakukan asistensi dan kontrol data yang masuk,” ucapnya
Untuk informasi, E-Takah bertujuan untuk mendukung penerapan layanan kepegawaian secara otomatis melalui penyediaan file dan data berkas kepegawaian setiap ASN yang lengkap, aman dan mudah diakses. Sehingga kedepan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang tidak lagi diharuskan mengumpulkan berkas ketika mengurus kepegawaian, seperti Kenaikan Pangkat, kenaikan gaji Berkala, SK purna tugas dan lain-lain.
“Semua akan dikelola dan diurus oleh BKPSDM secara otomatis, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aplikasi ini juga sekaligus sebagai mengamankan penyimpanan seluruh berkas data kepegawaian.” tutupnya
Repoter Lutfi | Editor Ahmad Syahir