PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, membuka kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Triwulan III Tahun Anggaran 2024 sekaligus Sosialisasi Penerapan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP), yang berlangsung di Ballroom Maxone Hotel Balikpapan, Kamis (17/10/2024).
Dalam sambutannya, Tohar menekankan pentingnya pemahaman dan dukungan dalam penggunaan ATKP. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan mencatat kinerja melalui rekonsiliasi yang melibatkan bendaharawan penerimaan, bendaharawan pengeluaran, serta bendaharawan pembantu di masing-masing SKPD.
“Persoalan keuangan bukan hanya tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tetapi tata kelola keuangan daerah dilaksanakan oleh banyak unit kerja dengan lingkup yang luas dan spesifik. Oleh karena itu, diperlukan rekonsiliasi,” kata Tohar.
Tohar juga menambahkan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini harus dimaknai sebagai sarana untuk mencocokkan data dan informasi yang dikelola oleh sub-sistem dari sumber yang sama, agar tata kelola keuangan lebih efektif.
Ia kemudian mengajak para bendahara untuk berpikir kritis terkait kendala yang menyebabkan belum banyak SKPD yang memanfaatkan aplikasi ATKP.
“Mari kita pikirkan bersama, apa yang menjadi kendala sehingga belum banyak yang menggunakan ATKP ini. Kita perlu memperbaiki masalah ini ke depannya,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki, dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi ATKP ini merupakan upaya untuk merekapitulasi penggunaan aplikasi yang sebelumnya telah diterapkan. Namun, menurut hasil evaluasi, baru sekitar 10 SKPD yang memanfaatkannya. Padahal, aplikasi ini seharusnya memudahkan proses transaksi pembayaran di SKPD.
“ATKP sebenarnya memudahkan SKPD dalam transaksi pembayaran. Namun, kita perlu mendalami kendala yang mungkin dihadapi, dan itulah yang akan kita bahas hari ini,” kata Hengki.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 17-18 Oktober, dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 12 SKPD, sementara sesi kedua melibatkan 23 SKPD lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Setiap SKPD diwajibkan mengirimkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Bank Kaltimtara, berbagai unsur Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, Kepala Bagian Pembangunan, serta para bendahara penerimaan dan pengeluaran dari masing-masing unit kerja.(adv)














































