Samarinda, linimasa.co – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Barkati – Darlis dipastikan sebagai calon terakhir yang mendaftar di KPU Samarinda, Minggu (06/09/20).
Setelah diumumkannya berkas pencalonan pasangan Badar, oleh komisioner KPU. Maka sampai pada malam hari ini, sudah tiga pasang calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
“Kelengkapan dan keabsahan dokumen dengan hasil, dokumen persyaratan pencalonan lengkap dan memenuhi syarat. Dokumen persyaratan calon lengkap. Pendaftaran bakal pasangan calon diterima,” terang Ikhsan yang membacakan hasil pemeriksaan berkas pencalonan.
Hal tersebut menandakan bahwa pemilihan kepala daerah di Samarinda akan diikuti sebanyak tiga calon kandidat wali kota dan wakil wali kota.
“Barkati dan Darlis merupakan pendaftaran terakhir. Sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 pendaftaran sampai tanggal 6 September, pukul 24.00 wita, kami akan tunggu. Namun dipastikan, dilihat jumlah kursi yang ada di DPRD semuanya telah terwakili oleh pasangan yang diusung partai politik,” terang Firmansyah, Ketua KPU Samarinda.
Adapun selanjutnya calon kepala daerah lainnya akan mengikuti pemeriksaan kesehatan. Serta pemeriksaan psikologi secara serentak. Selanjutnya akan dilakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September.
“Besok tanggal 7 dan 8 September pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani. Kemudian tanggal 9 September, pemeriksaan psikologi oleh Himsi. Pada tanggal 23 September penetapan calon. Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember,” jelas Firman.
Barkati menyambut baik hasil dari pemeriksaan berkas pencalonannya. Ia mengatakan bahwa langkahnya telah diberikan kemudahan.
“Kami semua bersyukur diberikan kemudahan dan kelancaran. Berkas kami dinyatakan sah dan lengkap,” ujar Barkati, yang kini juga masih sebagai Wali Kota Samarinda.
Komisioner Bawaslu kembali mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah yang nantinya akan berlaga di Samarinda. Agar senantiasa mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Lakukan kampanye dengan baik, tidak black campaign, termasuk pemasangan alat peraga kampanye yang mengatur PKPU 10, dan titik kampanye sesuai dengan peraturan. Hindari sesuatu yang melanggar kampanye. Termasuk protokol kesehatan Pilwali nomor 43,” himbau Abdul Muin selaku Ketua Bawaslu Samarinda.
Reporter Dedy Pratama