Samarinda, linimasa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020, di Ballroom Hotel Aston, Jalan P. Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (8/9/20).
Dalam rapat tersebut ditetapkan dari 59 Kelurahan terdapat 1.960 TPS, dengan jumlah pemilih laki – laki sebanyak 293.460, dan perempuan 283.618, sehingga total Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 577.078.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah dituangkan dalam PKPU Nomor 5 dan 6 tahun 2020, PKPU Nomor 19 Tahun 2019, serta Suran Edaran (SE) 648/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 dan SE 704/PL. .02.1-SD/01/KPU/VIII/2020.
“Hasil DPS ini akan kita kirim ke setiap kelurahan untuk dilihat oleh masyarakat, sehingga apabila ada yang belum terdaftar maka boleh melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Ini kan masih DPS jadi bisa diperbaiki,” ungkap Firman di depan awak media
Lanjutnya, dari hasil data perbaikan nanti petugas PPS akan memasukkan data warga tersebut menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan akan diplenokan kembali, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Bagi yang belum terdaftar oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan di data ulang,” ujarnya.
Reporter Dhedi