Sanksi bagi pelanggar untuk perorangan, pertama teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua, kerja sosial, membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi. Ketiga, denda administratif paling sedikit 100 Ribu dan paling banyak 250 Ribu
Samarinda, linimasa.co – Peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda terbilang cukup tinggi. Angka kematian hingga saat ini telah mencapai 55 orang korban akibat Covid-19. Melihat hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona memberlakukan pembatasan aktivitas di malam hari.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang dalam konferensi persnya di rumah jabatan wali kota menyampaikan pemberlakuan Peraturan Wali kota nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna menekan angka penyebaran covid-19 di kota Samarinda
“Pemkot Samarinda mengambil tindakan tegas guna memutus mata rantai Covid-19 di Kota Samarinda dan penularan yang terbanyak sampai saat ini melalui transmisi lokal non klaster sebanyak 331 kasus,” ujar Jaang, Senin (7/9/20)
Disampaikan Jaang, Peraturan tersebut diberlakukan mulai hari ini (Senin) 7 September 2020, ditegaskan kebijakan Pemkot Samarinda bersama tim Gugus adalah tidak memberlakukan jam malam, tetapi pembatasan aktifitas masyarakat di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja berolahraga dan sebagainya sampai pukul 22.00 Wita
“Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi ketentuan yang telah dibuat di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” imbau Jaang.
Selain itu, Jaang meminta masyarakat untuk mengurangi kerumunan di tempat atau fasilitas umum guna memutus mata rantai penyebaran covid. Dirinya juga meminta agar masyarakat menerapkan hidup bersih dan sehat dengan berolahraga ringan, serta berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh.
Hadir pada kegiatan tersebut, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono, Dandenpom VI/1 Samarinda Mayor CPM Teguh Ariwibowo, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Ketua TP PKK Kota Samarinda yang juga Anggota DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati, Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadishub Kota Samarinda Ismansyah, Plt Kepala BPBD Kota Samarinda Hendra AH, Sekretaris Satpol PP Syahrir.
Untuk diketahui update sampai 6 September 2020 jumlah pasien yang terkonfirmasi positif mencapai angka 1.168 kasus dengan 712 pasien yang dinyatakan sembuh. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 55 orang dan 409 pasien dalam perawatan.
Penulis Redaksi linimasa.co | Sumber Diskominfo