Samarinda, linimasa.co – Warga di jalan Juanda 8 mengamankan seorang pemuda bernama Redo Oktokandra (22) pada Rabu (12/2/2020) lalu karena diketahui pernah Beraksi dan merampas handphone (Hp) milik seorang pengendara.
Setelah diamankan warga, pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M. Ridwan mengatakan bahwa pemuda tersebut merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara akhir Desember tahun 2019 lalu.
“Dia ini pemain, spesialis perampasan Handphone,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku beraksi merampas sebuah handphone di depan Swalayan 88 yang berada di jalan Juanda.
“Saat dikejar pelaku sudah keburu menghilang, namun suami korban mengenali pelaku makanya langsung diamankan oleh warga,” jelas Ridwan.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian handphone pada Senin (10/2/2020) lalu pada pukul 13.00 Wita di jalan Wijaya Kusuma.
Modus pelaku pura-pura menolong pengendara sepeda motor bernama Restiani (24) yang saat itu mengalami kehabisan bensin.
Pelaku yang saat itu melihat kesempatan saat mendorong motor korban langsung merampas handphone yang berada di kantong motor dan langsung kabur.
Modusnya, itu pura-pura membantu korban yang saat itu kehabisan bensin, melihat ada kesempatan hp korban langsung dibawa kabur,” terangnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (*)
Reporter Herman I Editor Dhepta