Jakarta, linimasa.co – Dua orang terdakwa oknum polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (16/7/2020).
Kedua terdakwa akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB, dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Djuyamto. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar dengan satu tahun penjara.
Djuyamto menyampaikan kepada pers, pihak pengadilan Jakarta Utara telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan selama sidang berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani beberapa kali persidangan dengan 10 orang saksi, JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara pada keduanya. Pasal primer, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dianggap oleh JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.
“Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi,” ujar Jaksa dilansir Kompas.com
Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. (*)