Samarinda, linimasa.co – Pemkot Samarinda mengkaji ulang terkait kerjasama dengan PT Samaco, pihak swasta yang menjadi pengelola dari Mahakam Lampion Garden (MLG).
Saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022) Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan pihak PT. Samaco melakukan beberapa pelanggaran dari perjanjian kerja sama yang telah terjalin
Hal itu berdasarkan hasil telaah Pemkot Samarinda saat melaksanakan rapat mengenai pembahasan kerja sama salah satu objek wisata di Kota Tepian itu.
Sugeng menegaskan banyak tanggung jawab yang mestinya dijalankan namun pihak manajemen justru melalaikan.
“Seperti salah satunya kewajiban retribusi yang tak kunjung diselesaikan,” ungkapnya
Bukan cuma itu, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya kelalaian pihak ketiga itu mengenai proses perizinan dalam rangka pengembangan sarana pendukung, yaitu Marimar yang saat ini menjadi tempat kuliner warga Samarinda di tepian kota
“Untuk pengembangan sarana itu pihak manajemen belum mengajukan perizinan, harusnya sebelum pengembangan ada izin dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan dari pelanggaran yang ada Pemkot Samarinda atas arahan pak wali ada kecenderungan untuk memilih pemutusan kerja sama














































