TENGGARONG, linimasa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadiannur Diani mengikuti Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara secara virtual, pada Jumat (8/3/2024).
Turut mendampingi Kabag Hukum Purnomo, Kabag Ekonomi Haryo Martani, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso, dan OPD terkait lainnya.
Dalam konsultasi publik itu, sebagai pembicara utama dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN Zulkifli menjelaskan tentang peranan pemerintah daerah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Zulkifli mengungkapkan keperluan terbitan Perpres Percepatan Pembangunan IKN, yang antara lain mencakup menjamin penyediaan layanan dasar dan sosial, serta fasilitas komersial di IKN.
Ini akan memberikan jaminan investasi di IKN dan hukum yang jelas terhadap masalah yang dapat mengganggu persiapan pembangunan IKN.
Sedangkan, Ahyani menanyakan tentang status deliniasi sebagian wilayah Kukar, yang belum jelas apakah masuk dalam IKN atau Kukar. Hal ini akan mempengaruhi penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Edi Santoso menambahkan bahwa batas yang ada dianggapnya belum jelas, karena masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole yang tidak jelas berada dalam deliniasi IKN, mengacu pada undang-undang 3/2002.
Namun, dalam UU 21/2023, kurang lebih seluas 1.501,21 hektare tidak jelas posisinya, yang tidak masuk dalam Kukar juga tidak masuk dalam IKN.
“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu,” terangnya.
Ditambahkan Edi, khusus Desa Long Anai yang merupakan desa budaya, bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya. Karena di Kukar sendiri sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan.














































