Samarinda, linimasa.co – Herley Lodewiek Leasiwal, pemuda berusia 20 tahun warga jalan Damai RT 27 nomor 31 kelurahan Sidodamai, kecamatan Samarinda Ilir diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 10.20 Wita.
Awalnya pemuda yang berprofesi sebagai penjual pupuk itu hendak menuju ke Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengantar barang dagangan dengan menumpang mobil yang melintas. Saat ada mobil yang bersedia ditumpangi pelaku minta diantar ke Tenggarong.
“Pelaku ini bayarnya pakai satu poket sabu, tetapi supirnya tidak mau,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo.
Setelah mengetahui pelaku membawa sabu, supir langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dan dari sanalah mulanya petugas melakukan pengajaran.
Harley ditangkap di simpang empat ring road jalan Pangeran Suryanata. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram brutto.
“Setelah itu, pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” ujar Sigit.
Menurut pengakuan pelaku barang haram tersebut didapat dari rekannya dan dirinya juga mengaku jika mengkonsumsi sabu.
“Ngakunya dari temannya, di Kubar, tapi dia berbelit-belit dan dari hasil tesnya juga positif dan baru pakai seminggu lalu,” sebutnya. (H/41)
Reporter Herman | editor Dhepta