Sangkulirang, linimasa.co – Lembaga Perlindungan Anak Kutai Timur mengadakan sosialisasi Undang Undang no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak di dua Kecamatan selama dua hari sejak Rabu hingga Kamis (22/12/21).
Ketua PA Rona Katili mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut diadakan di dua kecamatan yakni Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Sangkulirang kabupaten Kutai Timur.
“Kami menyasar peserta mulai dari perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, tim penggerak PKK, Koramil dan Kepolisian, serta melibatkan tokoh agama, kepala sekolah baik SD maupun TK serta unsur Muspika,” ujar Rona.
Ia menyampaikan definisi anak dan hak anak, menurut UU no. 23 th 2002 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedang definisi Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Usia anak menurut peraturan itu dibawah 18 tahun, mereka memiliki hak perlindungan, hak pendidikan dan hak lainnya yang dibahas dalam undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Patroli Polsek Sangkulirang Aiptu Suprayitno menyampaikan banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.
“Kami dari kepolisian membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik yang disaksikan maupun dialami langsung,” ujarnya.
Selain sosialisasi, juga diadakan pembentukan pengurus Lembaga Perlindungan Anak di Kecamatan.
Pewarta Asnaeni