Bontang – Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Kota Bontang, Ma’ruf Efendi menjelaskan, jika wacana pemekaran wilayah Kota Bontang , tidak ada hubungannya dengan isu politik. Menurutnya pemekaran wilayah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam hal administrasi.
“pemekaran wilayah ini tujuannya mulia, tidak ada hubungannya dengan politik, jadi jangan disangkutpautkan antara keduanya,” ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) terkait Progres penyiapan dan penyampaian Raperda tentang pemekaran wilayah di Kota Bontang, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, kurun waktu dalam kerangka kerja perda pemekaran ini akan berlangsung lama, tanpa ada target waktu tertentu.
“Jauh panggang dari api lah soal politik, soalnya tahun 2022 nanti sudah dimulai tahapannya, sementara soal pemekaran tidak ada target soal waktu penyelesainnya.” tuturnya
Dalam pelaksanaannya, Bapemperda hanya menjalankan aspek formil, sementara Panitia Khusus (pansus) akan dibentuk untuk pelaksanaan di lapangan.
“jadi Bapemperda tidak turun secara tekhnis, nanti ada pansus yang akan melaksakan kerja kerja tekhnis dilapangan.
Sementara itu, Kasubag Administrasi Wilayah Bagian Pemerintahan Sekretariat DPRD Bontang Muhammad Ihsan menyatakan draf usulan tersebut dapat berubah sesuai dengan keputusan saat pembahasan perda bersama DPRD Bontang dan Pemkot Bontang.
“Ini kan rencananya 8 kelurahan, tapi ketika digodok dengan tim kami terus ternyata ada 7 kelurahan saja yang dibentuk,” jelasnya.
Kata dia, wacana pemekaran Kelurahan di Bontang di antaranya yakni Tanjung Limau, Bukit Sekatup Damai (BSD), Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Sintuk.














































