SAMARINDA, linimasa.co – Pemerintah memastikan kenaikan iuran anggota Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari tahun depan.
Kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Dengan kenaikan tersebut maka iuran peserta bukan pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas 1 iuran naik menjadi Rp. 160 000 sebelumnya Rp. 81.000
kelas 2 menjadi Rp. 110.000 dari sebelumnya Rp. 52.000
Sementara itu kelas 3 naik menjadi Rp. 42.000 padahal sebelumnya hanya Rp. 25.500
Kenaikan iuran biaya BPJS kesehatan tidak hanya membuat pesertanya ingin pindah kelas tapi banyak juga yang memutuskan untuk berhenti.
Tapi seperti yang di ketahui BPJS kesehatan adalah program nasional yang wajib di ikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Hal ini telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial.
Lalu bisakah berhenti dari BPJS kesehatan?
Di laman BPJS kesehatan disebutkan bahwa setiap warga negara wajib ikut program BPJS kesehatan, walaupun sudah menjadi anggota di jaminan kesehatan yang lain.
Dari keterangan yang dikutip dari laman BPJS kesehatan, secara bertahap ditargetkan paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS.
Perserta akan dinonaktifkan dari kepersertaan BPJS kesehatan apabila telah meninggal dunia dan tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia. Jadi dengan kata lain untuk menonaktifkan status kepersertaan BPJS kesehatan sangat tidak mungkin dapat dilakukan.
Lalu bagaimana dengan yang tidak membayar iuran? Tidak membayar iuran memang membuat status kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktifkan, tetapi tidak melepaskan peserta dari kewajiban membayar iuran bulanan. Jadi jangan berfikir dengan tidak membayar iuran bulanan anda akan lepas dari tanggungan BPJS, karena pada akhirnya anda juga akan tetap membayar tunggakan iuran.
(Peulis: Herman)