Bontang, linimasa.co – Untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah memperbarui aturan perjalanan orang dalam negeri. Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, menyambut baik diberlakukannya kebijakan alat deteksi Covid-19 berbasis hembusan nafas ini. Kamis (1/4/2021)
“Aturan ini malah lebih bagus, selain itu ciptaan anak bangsa juga harganya bakal terjangkau,” ungkapnya.
Bakhtiar menilai kebijakan ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dalam negeri apalagi dari segi biaya.
“Kalau Antigen harganya 250 ribu, tapi kalau pakai Genose, bisa hanya 20 ribu sampai 30 ribu. Hemat sekali,” cakapnya
Ia mendorong pemerintah selaku eksekutif, untuk memikirkan pembelian GeNose C19 versi screening atau GeNose C19-S yang merupakan alat skrining cepat infeksi virus SARS-CoV2 melalui hembusan napas pasien COVID-19.
“Kalau tidak salah PKT sudah beli 10 yah Alat ini, harganya juga ga semahal PCR, Pemerintah sepertinya boleh lewat dishub”. Lanjutnya
Bakhtiar Wakkang berharap, pemberlakuan sebagai GeNose syarat perjalanan bisa segera diaplikasikan di Pelabuhan Loktuan.
“Ini kita masih dalam semangat Sense of Crisis, bagaimana kita peka dengan kondisi yang terjadi di sekitar kita, toh pelabuhan sudah buka, baiknya dilengkapi alat Tes Genose ini.” Tutupnya













































