Bontang, linimasa.co – Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang mengadakan kunjungan diluar masa sidang atau Reses ke Kelompok Nelayan di RT 11, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Dirinya menjelaskan permohonan bantuan saat ini harus dalam bentuk proposal tertulis. Pasalnya pemerintah mengeluarkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) no 12 tahun 2019 dan permendagri no 70 dan 90 tahun 2019 tentang pengenalan dan muatan fungsi SIPD.
“Sekarang semuanya harus terdata rapi, agar sistem adminitrasi dapat berjalan dengan baik. Jadi masyarakat diharuskan mengajukan proposal jika ingin menyampaikan aspirasinya” ujarnya dihadapan masyarakat, Jumat (2/4/21)
Dalam hal pembuatan proposal, politisi Nasdem ini menyarankan agar masyarakat mulai terbiasa untuk membuat proposal, sekaligus sebagai tanda tertib administrasi.
“Jika ada yang tidak mengetahui cara membuat proposal, nanti kita akan bimbing,” sahutnya
Dirinya memahami untuk membuat sebuah dokumentasi tertulis atau proposal tidak semudah yang dibayangkan, apalagi sebagian besar masyarakat lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah di laut. Tetapi dirinya menyarankan untuk belajar membuat administrasi proposal, karena hal itu juga untuk kepentingan administrasi kelompok nelayan.
“Seperti tadi ada yang menanyakan tentang jalan akses lain, harus dalam bentuk proposal, termasuk hibah tanah bagi yang tanahnya nanti terkena pembangunan akses tersebut.” jelasnya
Pewarta Lutfi













































