Bontang, linimasa.co – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suharno dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) tentang Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatakan bahwa, setelah mencermati pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Raperda tersebut, fraksi PKS menyetujui untuk dibahas lebih dalam dan disahkan menjadi Perda.
Dijelaskannya, hal ini untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu Lintas dan angkutan jalan, berjalan aman, selamat, tertib lancar dan terpadu yang dapat mendorong perekonomian di kota Bontang serta penegakan dan kepastian hukum.
Disampaikan, ada beberapa hal harus diperhatikan seperti azas pembentukan peraturan dan perundang-undangan yang baik, partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan Raperda tersebut melalui konsultasi publik, kesamaan visi dan misi, untuk mencapai kesamaan pemahaman.
“Pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, maka kami dari fraksi PKS mendukung untuk dibahas dan disahkan menjadi perda,” kata Suharno saat membacakan pandangan fraksi PKS.
Hal serupa pun diutarakan terkait Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dijelaskannya setelah mencermati pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), berdasarkan delegasi pasal 105 PP No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah dan pasal 511 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan Barang milik daerah.
“Secara prinsip Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sependapat dengan Pemerintah Kota Bontang yang telah menginisiai pembentukan peraturan daerah baru dan mencabut Peraturan daerah sebelumnya dalam rangka menyesuaikan dinamika peraturan dan perundang-undangan, dengan harapan BMD merupakan aset yang harus dikelola dengan baik dan sitematis, yang meliputi perencanaan kebutuhan dan anggaran, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalianya agar Pemerintah dapat mempertanggung jawabkan BMD yang dimiliki dan dikuasai ini kepada masyarakat,” tegasnya. (adv/a)