BONTANG, Linimasa.co– Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang berencana mendirikan UPT Balai Benih Ikan Pantai (BBIP). Rencana tersebut akhirnya dibawa ke dewan untuk didiskusikan lebih lanjut bersama Komisi II DPRD Bontang.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP3 Bontang, Syamsu Wardi menjelaskan, UPT BBIP sejatinya sudah ada sejak 2009 silam. Namun berdasarkan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UPT BBIP berada dibawah kewenangan provinsi Kaltim.
“Namun kemudian muncul wacana untuk mengubahnya,” ujar Kabid Perikanan Tangkap DKP3 Bontang, Syamsu Wardi usai mengikuti rapat di sekretariat DPRD Bontang, Senin (24/2/2020) siang
Wacana itu mengemuka karena dalam perkembangannya, pengelolaan UPT BBIP oleh provinsi ternyata kurang maksimal. Walhasil, sarana dan prasana (Sapras) UPT BBIP jadi terbengkalai. Padahal nilai asetnya cukup besar. Ini semakin diperparah lantaran di 2018 UPT BBIP dibubarkan.
“Sejak dibubarkan, kami tidak ada anggaran lagi ke sana [UPT]. SDM-nya pun kami cabut,” terangnya.
Rakernis 2018 provinsi menyatakan tidak bisa mengelola BBIP dengan maksimal. Lantaran dari regulasi, dan SDM di provinsi juga kurang. Sebabnya mereka memberikan kewenangan kepada daerah mengelola UPT BBIP. Namun ada sejumlah nomenklatur mesti diubah. Diantaranya kata ‘Pantai’ dalam BBIP dihilangkan, menjadi hanya BPI saja.
Kemudian menyinggung alasan ingin kembali mengaktifkan BBIP itu agar aset Pemkot Bontang berupa sarana dan prasarana (Sapras) di sana tidak terbengkalai.
“Nilai aset kita [Pemkot Bontang] cukup besar. Daripada nanti terbengkalai, lebih baik kita [DKP3 Bontang] yang mengelola,” ujarnya.
Selain menghindari aset terabaikan, UPT BBIP diaktifkan untuk budidaya bibit ikan sesuai kebutuhan peternak ikan di Bontang. Pun untuk mengembangkan potensi garam lokal.
“Kami coba mengakomodir potensi daerah (Bontang). Misalnya kita punya kolam air tawar. Jadi kita kelola saja agar tisak lagi terbengkalai,” terang Syamsu Wardi. (adv/f)
Reporter Audric I editor Dhepta