Samarinda, linimasa.co – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku pencurian dan penadahan handphone, Senin (20/1/20) kemarin.
Mereka adalah MS (32) warga Perumahan Tepian, jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara dan FP (33) warga jalan Proklamasi 2 blok O 2 Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kedua pemuda tersebut menjalankan aksinya di toko Maju Jaya yang berada di jalan KH. Samanhudi pada hari senin (13/1/20), sekira pukul 22.30 Wita.
Pada saat kejadian, korban yang bernama Dedy Setiawan Yusuf (23) meletakkan handphone miliknya diatas etalase kaca karena ada pembeli.
Lalu datanglah pelaku yang berinisial FP langsung mengambil handphone milik korban di atas etalase dan segera kabur.
Dedy yang sadar handphonenya telah raib langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Atas kejadian itu dirinya mengalami kerugian hingga Rp. 4,7 juta.
Kompol Yuliansyah, Kapolsek Samarinda Kota membenarkan kabar mengenai pencurian handphone tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota kami langsung menyelidiki dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat tinggalnya masing-masing bersama dengan barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan barang hasil curian.
“Jadi yang kami amankan ini adalah pelaku pencurian dan penadahnya,” Tutupnya.
Reporter Herman I Editor Dhepta