Samarinda, linimasa.co – Komisi I DPRD Kaltim memediasi kasus sengketa lahan antara PT Lana Harita Indonesia (LHI) bersama Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur- Kalimantan Utara (LPADKT-KU) selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, Alif Fernandez pada Selasa (01/09/20). Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan kedua pihak bersengketa di lantai 1 gedung E DPRD Kaltim.
Ketua komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, pihak Alif Fernandez merasa dirugikan karena lahanya ditambang oleh PT LHI. Sementara pihak PT LHI mengklaim sudah menambang sesuai jalur hukum.
“Kita agendakan pertemuan kedua pihak untuk mencari titik temunya,”ungkap Jahidin usai pertemuan.
Dirinya menyampaikan, sepanjang masih ada jalan damai, pihaknya bersedia memediasi keduanya. Saat ini langkah yang ditempuh DPRD Kaltim adalah meminta mereka untuk menyiapkan draf dokumen hak atas tanah yang bersengketa itu.
“Draf itu yang kita pertemukan, untuk mencari jalan tengah. Kalau ada kesepakatan, penyelesaiannya kita lakukan perdamaian,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LPADKT-KU Fendi Meru berharap ada solusi terbaik yang didapatkan.
“Apabila tidak ketemu solusi, mau tidak mau kita tetap mengamankan lokasi yang memang milik kita, dengan alas hak sertifikat, milik Alif Fernandez,” kata Fendi.
Dirinya berharap, pihak perusahaan membuka hati dan pikiran. Karena menurut dia, jika ada itikad baik seharusnya polemik ini tidak sampai ke DPRD Kaltim.
Fendi meru mengaku, banyak mendapat keluhan dari masyarakat setempat yang merasa lahanya diserobot oleh perusahaan.
“Sedih saya mendengar curahan hati teman teman, masyarakat yang lahannya diserobot. Siapapun orangnya pasti marahlah,” urainya.
Dirinya berharap, DPRD Kaltim dapat memberi solusi atas polemik itu dan melihat azas legalitas atas tanah itu.
“Jadi itu perlu dilihat asas legalitas nya. Tapi kan sama-sama mempertahankan, namanya bukti-bukti itu kan perlu dimunculkan,” tambah Vendi Meru.
Untuk diketahui, kedua bela pihak telah membawa masalah ini ke ranah hukum. LPADKT-KU dengan laporan dugaan penyerobotan lahan dan menahan alat berat sebagai barang bukti.
Sementara pihak PT LHI dengan laporan menggangu dan menghentikan aktifitas penambangan yang diklaim sesuai jalur hukum.
Di tempat yang sama usai mediasi, Direksi PT LHI Hari Harnowo mengatakan, dalam pertemuan itu ia membeberkan soal, kenapa PT MIL (Kontraktor LHI) menambang dilokasi itu.
Menurutnya tidak ada yang salah dalam proses itu. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya polemik ini pada jalur hukum.
“Jika diundang lagi maka kita akan berikan bukti- bukti semuanya. Proses sekarang masih upaya hukum, untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa, kan itu dulu,” ujar Hari.
Di lain pihak, ada pula kelompok tani yang mengaku lahan yang disengketakan itu merupakan miliknya. Kelompok tani ‘Sepakat’, menurut dalam SK Agraria, menguasai sekitar 1100 hektar. SK Gubernur Kaltim pun juga dimiliki lantaran saat itu luasan lahannya meliputi Samarinda dan Kukar tentang pembukaan lahan perkebunan.
Kelompok Tani Sepakat tetap menginginkan ada proses hukum agar publik tahu siapa pemilik sah atas tanah itu.
“Dibuka saja, agar terbongkar semuanya, kami ingin semuanya jadi jelas,” kata perwakilan Kelompok Tani Sepakat Ewaldus Benediktus.(*)
Redaksi