Samarinda, linimasa.co – Satuan Reserse dan Kriminal (SATRESKRIM) Polresta Samarinda yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.k berhasil mengamankan 1 paket ganja seberat 2,5 kilogram dari seorang tersangka berinisial IA.
Tersangka dan Barang haram tersebut diamankan di perumahan Sempaja Mas, Jalan K.H Wahid Hasil II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Terungkapnya kasus ini bermula dari warga yang melaporkan akan adanya penjualan satwa dilindungi via online pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wita. Untuk memastikan benar atau tidaknya laporan tersebut Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak.
Dengan didampingi ketua RT setempat Tim Satreskrim kemudian mendatangi sebuah rumah kos di perumahan Sempaja Mas dan langsung melakukan penggeledahan kamar kos.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah paket di kamar tersangka IA yang diduga berisi satwa yang dilindungi sesuai dengan laporan warga.
Tetapi setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi ganja seberat 2,5 kilogram. Keterangan yang di dapat dari tersangka barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Tersangka IA dan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat 2,5 kilogram kemudian diserahkan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter Herman I Editor Dhepta