Samarinda, linimasa.co – Siapa sangka, Senin (30/12/2019) kemarin adalah hari terakhir Jumariansyah datang ke pentas amal, tempat ia dan rekan-rekan sesama musisi biasa menggelar acara musik untuk mengumpulkan donasi yang akan disumbangkan untuk korban bencana.
Kedatangan pemain organ tunggal itu ke panggung amal bersama keempat orang temannya dengan maksud membersihkan panggung yang diketahui usai melaksanakan acara amal di malam sebelumnya.
Tidak lama setelah keberadaannya di panggung tersebut, dua pria mengendarai motor Vixion datang. Diduga Jumariansyah mengenal keduanya, saat itu satu orang menghampiri Jumariasyah dan yang satunya menunggu diatas motor.
Lalu tak berapa lama Jumariansyah terlihat cekcok dengan pria yang menghampirinya, sedetik kemudian pria yang masih mengenakan helm itu terlihat menghujamkan badik ke bagian dada kiri Jumariansyah lalu badik kembali terhujam ke rusuk kiri bagian bawah badannya.
Merasa nyawanya terancam, Jumariansyah yang saat itu masih kuat untuk menghindar mencoba untuk lari. Namun pelaku yang saat itu masih belum puas dengan perbuatan sadisnya langsung mengejar dan menusuk punggung Jumariansyah.
Tak lama kemudian pelaku langsung kabur bersama rekannya kearah jalan Ciptomangunkusumo meninggalkan Jumariansyah yang tersungkur bersimbah darah.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung berinisiatif membawa korban ke rumah sakit menggunakan ambulan. Namun sayang korban tewas dalam perjalanan menuju RSUD I.A Moeis.
Setengah jam pasca penikaman tersebut, tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau biasa disebut INAFIS Polresta Samarinda langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP tersebut polisi mengamankan sarung badik yang tertinggal tidak jauh dari panggung dan menjadikannya sebagai barang bukti.
Hanya butuh waktu 2 jam
Setelah menerima laporan dari warga mengenai tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Polresta Samarinda langsung menurunkan tim khusus untuk mengejar pelaku.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 2 jam pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat Press release di hadapan awak media.
Saat ini Polresta Samarinda masih mendalami lebih lanjut apa yang menjadi motif pelaku melakukan penikaman tersebut.
“Yang jelas pelaku memiliki dendam terhadap korban,” ujar Kapolresta.
Saat ini Polresta Samarinda berhasil mengamankan tersangka DH dan temannya serta barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor dan satu unit helm di daerah Kutai Kartanegara. Sementara untuk temannya masih dalam pemeriksaan apakah terlibat dalam kasus ini atau tidak.
Karena dari pemeriksaan sementara teman pelaku mengaku tidak mengetahui bila dibawa ke tempat kejadian perkara tambah Kapolresta.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polresta Samarinda. Tersangka DH disangkakan melanggar pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(HH)
Reporter Herman I editor Chai