Samarinda, linimasa.co – Pergantian tahun sudah di depan mata, banyak orang telah mempersiapkan perayaan pergantian tahun. Tapi tidak hanya itu yang seharusnya dipersiapkan.
Kini masyarakat harus mempersiapkan diri dalam mengeluarkan uang lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019, karena rencananya akan ada kenaikan tarif, harga dan iuran untuk sejumlah kebutuhan.
Apa saja tarif, harga dan iuran yang akan naik di 2020, berikut daftarnya :
1. Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu kenaikan yang pasti terjadi adalah iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan BPJS telah mengirimkan SMS ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengingatkan.
Presiden sudah mengeluarkan maklumat mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu disebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.
2. Harga Rokok
Harga barang yang kemungkinan besar akan naik adalah rokok. Hal itu dapat dilihat dari aturan pemerintah yang menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 besok.
Aturan itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017.
Kenaikan tarif CHT tahun 2020 rata-rata sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Budi Darmawan selaku Senior Manager Corporate Communication PT Djarum menyampaikan dengan adanya kenaikan tarif CTH maka akan ada kenaikan harga jual rokok.
3. Harga Vape
Tidak hanya harga rokok konvensional, kenaikan harga juga akan terjadi pada harga jual eceran (HJE) Vape atau rokok elektrik mulai tahun 2020, dengan kisaran yang sama dengan rokok konvensional.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan prinsip kenaikan tersebut agar menyesuaikan besarnya pungutan untuk Vape agar ada kesamaan level playing field dengan rokok konvensional.
4. Tarif Tol
Pemerintah juga memiliki rencana untuk menaikan tarif sejumlah ruas tol pada 2020. Kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan inflasi yang terjadi.
Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol.
“Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, 30 September 2019.
Bila ditotal maka diperkirakan ada 18 ruas tol yang dimungkinkan akan melakukan penyesuaian tarif.
Nah Salah satu ruas tol yang sudah dipastikan akan naik tahun depan adalah jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk golongan I. Kenaikan tarif ini akan mulai diberlakukan Jumat (3/1/2020) mendatang pukul 00.00 WIB.
Jadi masyarakat Indonesia harus mulai mengatur keuangan untuk menghadapi kenaikan tarif, harga atau iuran yang sudah atau akan diberlakukan tahun 2020 mendatang.
Reporter Herman