Tenggarong– Desa Wisata Pela yang terletak di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meraih peringkat III Nasional kategori Kelembagaan Desa Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Sapta Pesona kantor Kemenparekraf, Jakarta pada Minggu (30/10/2022) kemarin.
Artinya desa ini kembali menggapai prestasi untuk yang kesekian kalinya. Sebelumnya Desa Wisata Pela masuk 50 besar ADWI tahun 2022, Rabu (27 April 2022) lalu sebagai Desa Wisata terbaik dari 3.416 peserta yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dinilai dari tujuh kriteria yang dinilai langsung tim juri dan pengamatan di lapangan. Di antaranya aspek daya tarik wisata, aspek CHSE, konten digital dan kreatif, homestay, souvenir, toilet umum serta kelembagaan.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang turut hadir pada event tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencapaian yang ditoreh Desa Pela dalam event kancah nasional.
Kata dia, desa yang berada di pesisir danau Semayang ini menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang meraih penghargaan secara berturut-turut oleh Kemenparekraf.
“Penghargaan ini menjadi kebanggan, khususnya Kukar. Apalgi pencapaiannya berturut-turut,” ujarnya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menuturkan award yang diterima tersebut tak luput dari dukungan pemerintah, baik desa, kecamatan, Pemkab Kukar hingga Provinsi.
Selain itu, Alimin bilang pihaknya bisa meraih peringkat ke III atas kerja keras Pemerintah Desa selama lima tahun yang mengenalkan potensi Desa Pela kepada Indonesia.
“Rasanya perjuangan kami terbayarkan setelah 5 tahun,” ungkapnya.
Diketahui Desa Pela mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Desa ini juga ditetapkan menjadi kawasan ekosistem pesut mahakam dan mempunyai pesona sunset di danau Semayang.
Sehingga Desa Pela dijuluki desa wisata berbasis wisata danau sesuai dengan Keputusan Bupati Kukar Nomor 250/SK-BUP/HK/2019, lantaran letak geografisnya berada di dekat danau.
Pewarta: Mira














































