Samarinda, linimasa.co – RS, warga jalan Damanhuri ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya ia telah terbukti melakukan tindak pencurian di rumah korban, Andi Irvana Sari yang terletak di jalan M. Said gang Kita Blok O, Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Wanita berusia 30 tahun ini diduga menjalankan aksinya pada Jumat (3/1/2020) pukul 14.00 Wita saat rumah korban kosong dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu rumah.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung beraksi dengan menggasak 2 pasang sepatu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang terparkir di garasi rumah.
Barang-barang tersebut kemudian diuangkan pelaku untuk menebus handphone dan pergi ke diskotik.
Dari keterangan korban diketahui bahwa ternyata RS dan dirinya ternyata sudah saling mengenal. Bahkan RS pernah beberapa kali berkunjung ke rumah korban. Dari sanalah pelaku mengetahui bahwa rumah tersebut sering ditinggal dalam keadaan kosong.
“Jadi, pelaku ini berteman dengan korban dan sering kerumah korban, jadi dia tahu cara membongkar pintu dan letak kunci motor dan pagar,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang I Ketut Gede Suardana, Senin (6/1/2020).
Mengetahui rumahnya dibobol maling, Andi Irvana Sari langsung melapor ke Polsek Sunggai Kunjang. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan, sedangkan barang bukti, masih kami cari, karena sepatu dan motor sudah dijual oleh pelaku dan saat ini kami baru mengamankan hp milik pelaku yang ditebus dari hasil pencurian,” ujar Suardana.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (HH)
Reporter Herman I editor Dhepta