Berau, linimasa.co – Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Berau. Kali ini anak berusia 12 tahun warga Kecamatan Sambaliung yang menjadi korban.
Diduga wanita 12 tahun itu dipaksa menyerahkan mahkotanya kepada seorang pria berinisial MS (20) setelah dibujuk rayu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengungkapkan awal perkara dimulai dari korban yang lari dari rumah. Korban menuju ke Teluk Bayur.
“Korban lalu menghubungi pelaku, tidak lama setelah dihubungi pelaku langsung menjemput korban dan langsung membawanya ke rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Sambaliung, karena rumah pelaku sedang kosong, pelaku langsung membujuk korban untuk melayani nafsunya pada Minggu (2/2/2020) lalu” ujar Edy.
Kasus ini terbongkar saat keduanya sedang jalan bersama kemudian terkena operasi razia yang dilakukan oleh petugas lalu lintas.
Edy mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku telah diajak berhubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali oleh pelaku.
“Pelaku langsung diamankan pada hari Minggu kemarin,” Ujarnya.
Belum diketahui apakah keduanya memiliki hubungan khusus atau tidak. Namun menurut pengakuan pelaku awalnya ia dan korban hanya kenal lewat media sosial Facebook.
“Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun, korban saat ini masih kami dampingi, kami juga akan memanggil orang tua korban,” katanya.
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun.
AKBP Edy Setyanto Erning juga memberikan himbauan kepada masyarakat terutama orang tua agar terus mengawasi anaknya.
“Selain itu, ketegasan orang tua dalam mengontrol anak sangat dibutuhkan. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi, bukan hanya bagaimana dan dengan siapa anak bergaul tapi juga cek handphone anak,” tutupnya.
Reporter Herman I Editor Dhepta