Samarinda, linimasa.co – Kasus tewasnya seorang balita bernama Ahmad Yusuf Ghozali (4) telah memasuki babak baru. Berdasarkan hasil uji DNA, Kepolisian memastikan bahwa mayat yang di temukan di anak sungai yang berada di jalan Antasari 2 adalah Yusuf.
Polisi lantas menetapkan Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), Guru sekaligus Pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Atfhal, tempat Yusuf dititipkan oleh orangtuanya sebagai tersangka pada Selasa (21/1/20) malam.
Keduanya disangkakan lalai sehingga mengakibatkan Yusuf tewas. Status tersangka pun diberikan setelah petugas kepolisian menguji alat bukti dan melakukan gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan DNA identik Yusuf,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhamad Ridwan.
Kemudian Ridwan menjelaskan Tri Supramayanti dan Marlina adalah pengasuh yang bertugas secara bergantian menjaga Yusuf saat kejadian tanggal 22 November 2019.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap keduanya lalai dalam menjaga dan mengawasi Yusuf. Sehingga tidak tahu korban menghilang.
Yusuf diduga keluar dan terjatuh di gorong-gorong yang berada di dekat PAUD. Karena pada saat itu hujan baru berhenti, kondisi air di gorong-gorong yang terhubung ke drainase kota sedang tinggi dan mengalir deras.
Saluran air tersebut berakhir di anak sungai yang berada di jalan Antasari II tempat ditemukannya jenazah korban pada hari minggu 8 Desember 2019.
“Dari sini disimpulkan Yusuf meninggal karena tercebur di saluran parit,” ujar Ridwan.
Polisi lantas membawa kedua tersangka ke ruang pemeriksaan Polsek Samarinda Ulu untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan polisi menyangka keduanya telah melanggar pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Penyelidikan Terus Berlanjut
Walaupun sudah menetapkan dua orang tersangka, Penyelidikan atas kasus tewasnya Yusuf terus berlanjut. Ridwan bahkan mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Jumlah tersangka bisa bertambah, pasal bisa berlapis,” ujarnya.
Senada dengan Ipda Ridwan, Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa juga mengatakan penyelidikan terhadap kematian Yusuf masih terus dilakukan untuk menemukan bukti-bukti baru.
“Selain kedua tersangka kami juga masih melihat perkembangan ke depan. Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak lainnya serta menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya,” katanya.
Kompol Damus Asa juga mengatakan untuk saat ini belum ada indikasi korban mengalami tindak kekerasan hingga mengakibatkan dirinya kehilangan nyawa.
“Kalau argumen yang berkembang di masyarakat kan masih katanya dan tidak dapat dibuktikan atau dipertanggungjawabkan, sementara hasil penyelidikan kami belum ada bukti yang mengarahkan kalau korban tewas karena tindak kekerasan,” ungkapnya.
Pihak Keluarga Belum Terima Hasil Tes DNA
Walaupun hasil dari tes DNA sudah keluar dan tersangka telah diamankan, Bambang Sulistyo, ayah dari korban mengaku belum menerima hasil tes DNA tersebut.
“Sampai sekarang kami belum mengetahui hasil tes DNA, belum dikabari.”
Bambang mengharapkan Kepolisian dapat bekerja secara profesional dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya harap Kepolisian itu sesuai dengan motonya, mengayomi dan melindungi. Kalau tidak begitu kemana lagi kita akan mengadu masalah ini,” ujar Bambang.
Reporter Herman I Editor Dhepta