Samarinda, linimasa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus balita Ahmad Yusuf Ghozali, pada Kamis (23/1/20) pukul 10.00 Wita.
Konferensi pers yang diadakan di ruang Viscom ini dihadiri oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono S.I.k., M.H, Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.k, dan Dokter Forensik RSUD A.W. Syahranie dr. Kristina Uli Gultom.
Dalam pemaparannya dr. Kristina mengungkapkan hasil dari visum pada jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik baik berupa luka maupun patah tulang.
“Pemeriksaan yang saya lakukan pada 8 Desember 2019, mulai dari tulang leher pertama bagian atas sampai di ruas-ruas tulang utuh tidak ditemukan tanda patah atau bekas tulang yang dipatah,” ujar Kristina.
Saat ditanya wartawan mengenai kondisi jasad korban saat dilakukan pemeriksaan, Kristina mengungkapkan kondisi jasad sudah membusuk dan banyak organ yang sudah hilang.
“Kondisi mengalami proses pembusukan dan beberapa organ tidak ditemukan seperti jantung, paru-paru, limpa dan ginjal yang ada hanya hati, itu pun saat disentuh sudah mencair,” ungkapnya.
Kristina melanjutkan karena kondisi jasad mengalami pembusukan maka sulit untuk menemukan penyebab kematian korban.
“Kalau kondisi jasad masih dua atau tiga hari mungkin masih bisa dicari sebab kematiannya,” ujarnya.
Misteri Kepala yang Hilang
Kondisi jasad Yusuf Saat ditemukan sudah tidak lengkap, terutama dibagikan kepala. Kristina mengungkapkan saat diperiksa di bagian tulang leher bagian atas yang menyambung ke bagian kepala tidak ditemukan adanya tulang yang patah.
“Yang bisa saya jelaskan adalah keadaan jasad saat sudah berada di kamar mayat. Di tulang leher bagian atas ada engsel yang menyambung ke kepala saat saya periksa itu mulus, tidak ada patahan,” ujarnya.
Kristina juga tidak dapat memberikan penjelasan perihal bagian kepala yang hilang karena tidak langsung melihat ke tempat kejadian perkara.
Sementara itu AKBP Dedi Agustono mengatakan pihak kepolisian dibantu dengan relawan masih berusaha mencari bagian tubuh yang hilang.
Hasil Perkembangan Kasus Yusuf
AKBP Dedi Agustono mengungkapkan hasil perkembangan kasus balita Yusuf telah sampai pada penetapan dua tersangka, yaitu M dan TS.
Dimana diketahui M dan TS adalah guru dan pengasuh PAUD Jannatul Atfhal yang pada saat kejadian (korban hilang) bertugas menjaga Yusuf.
“Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai menjaga Yusuf hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” ujar AKBP Dedi Agustono.
Kedua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Walaupun sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus kematian Yusuf masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta-fakta baru.
Reporter Herman I Editor Dhepta