Bontang, linimasa.co – Adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada) menuai kontropersi, salah satunya adalah anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang (BW) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Sekota Bontang, Bawaslu dan KPU Kota Bontang, Senin (10/2/2020) siang.
Menurut BW, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang harus lebih ketat dan tegas serta mengingatkan para ASN untuk bisa bersikap netral pada Pemilukada 2020 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
“Harus tegas pihak penyelenggara pemilu dan juga pengawas, kan ada aturan yang mengatur tentang ASN,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bontang, Nasrullah mengatakan bahwa terkait temuan akan ASN yang ikut serta dalam Pemilukada Bontang sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam laporan tersebut Nasrullah tinggal menunggu sikap KASN terhadap temuan yang didapatinya.
Hal senada diutarakan, Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar lembaga (Humbal) Bawaslu Bontang Agus Susanto, dua dokumen sudah diserahkan ke Irwansyah selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.
“Status 2 ASN itu, telah disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran Pemilihan tetapi diduga sebagai pelanggaran netralitas ASN. Sehingga hasil kajian dugaan pelanggarannya diteruskan kepada KASN,” kata Agus.
“Kami memiliki dasar, berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU, KASN, BKN, dan Bawaslu. Bahwa ASN dibatasi PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil,”
Dijelaskannya, untuk saat ini bawaslu hanya sebagai pengingat kepada ASN yang turut serta dalam pentas Pemilukada 2020, akan tetapi pihaknya juga masih menunggu hasil dari temuan yang disampaikan Bawaslu ke KASN beberapa saat lalu.
“Sekarang tinggal menunggu, terkait tindakan yang akan dilakukan KASN,” pungkasnya. (adv/a)