Tenggarong– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar meminta Pemerintah Desa (Pemdes) turut berperan dalam penanganan warga yang menderita penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut Kepala Dinsos Kukar, Hamly penanganan ODGJ harus melibatkan semua pihak karena masuk kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga Pemdes perlu ikut mendampingi dan terlibat dalam penanganan.
“Seluruh lapisan masyarakat wajib terlibat baik itu pemerintah maupun organisasi,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Hamly mengakui sudah melakukan komunikasi dengan perangkat kecamatan dan Pemdes agar jika ada warga ODGJ yang dirawat keluarga masing-masing diberi arahan serta konseling tahapan penanganannya.
Kata dia jika penanganannya keliru atau tidak benar dikhawatirkan yang bersangkutan (ODGJ) semakin parah, bukannya tambah sembuh.
“Padahal kemungkinan ODGJ sembuh itu lumayan cukup besar, asal penanganannya sesuai,” katanya.
Lanjutnya pada level Kementerian Sosial (Kemensos) orang dengan gangguan jiwa bisa menjadi orang yang bermanfaat dengan pembinaan yang tepat.
Sehingga perlu ada sosialisasi serta edukasi bagaimana menangani ODGJ dengan tepat, pasalnya kata Hamly masih banyak yang tidak memahami cara merawat, mengawasi, menangani ODGJ.
“Apalagi di desa-desa atau kampung biasanya itu dipasung karena keluarganya tidak tahu dan mereka takut, sangat kasihan ini sudah melanggar hak-hak manusia,” tuturnya.
Kendati demikian ia tak menampik perihal kekurangan Dinsos dalam menangani ODGJ. Pasalnya pihaknya kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang terbatas.
“Tidak ada tenaga ahli khusus, ke depan jika anggaran kita diakomodir kita bisa melakukan kerja sama dengan psikiater atau pihak ketiga. Yang terpenting sosialiasi dan edukasi ilmu penanganan ODGJ,” ucapnya. (mira)














































