Bontang, linimasa.co – Pelaku penganiayaan seorang wanita paruh baya di Bontang Lestari Jalan Pramuka I yang tidak begitu jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini harus menikmati dinginnya hotel prodeo Bontang. Kamis (17/12/2020)
Tertangkapnya pelaku terungkap saat Polisi Resort (Polres) Bontang mengadakan komperensi pers di halaman Markas Komando (Mako) Polres Bontang,
Satuan Team Resersse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang dibantu Team Eagle Polsek Bontang Utara berhasil menangkap ALD di rumahnya Jalan Pramuka Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (16/12/2020) sekira pukul 14.30 WITA.
Menurut keterangan Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, awalnya tersangka ALD (21) nekat melakukan aksinya lantaran tergoda Handphone (HP) korban YS. Tersangka ALD dan korban sempat melakukan negosiasi harga untuk HP tersebut.
“Harga awalnya Rp 4 juta. Tapi ditawar pelaku Rp 3,2 juta, akhirnya mereka mengatur waktu melakukan Cash On Delivery (COD),” ungkapnya
Saat transaksi ALD hanya membawa uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Ia lalu mengatakan pada YS, uangnya ada pada orangtuanya yang berada di kebun. Kemudian mengajak korban ke dalam kebun tersebut dengan dalih mengambil sisa pembayaran HP.
Lanjut AKBP Hanifa, karena sudah tergiur dengan keinginan memiliki HP korban, maka tersangka merampas HP korban. Korban YS pun bereaksi dan mencoba melakukan perlawanan dan berteriak, karena takut aksinya ketahuan orang lain, pelaku lalu mengeluarkan badiknya serta mengancam wanita yang berasal dari Bontang Baru tersebut (36).
“Badiknya jatuh, dia mengambil kayu memukul ibu itu berkali-kali hingga mengakibatkan luka robek pada wajah, patah pada rahang dan sebagainya,” terangnya.
Setelah melihat korbannya terkapar, ia kemudian memotong karet stang motor korban agar tidak bisa melakukan pengejaran.
Menerima laporan kejadian tersebut pihak berwajib langsung melakukan pengejaran usai olah TKP dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Butuh waktu 2×24 jam, pelaku pun langsung dibekuk.
“Sempat melawan jadi anggota langsung tindak tegas. Menembak kakinya,” ungkapnya.
Alhasil karena perbuatanya ALD dikenakan pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Bontang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang telah membantu menelusuri siapa saja yang terakhir kali bertemu dengan korban.
“Kita lacak Facebooknya sama siapa dia terakhir kali berkomunikasi. Dari situ kita tau siapa pelakunya,” ungkapnya.
Pewarta Fanny | Editor Audric













































