Bontang, linimasa.co – Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan Ald (21) terhadap seorang wanita paruh baya, YS (36) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang dan Team Eagle Polsek Bontang Utara, Rabu (16/12/2020) di rumahnya Jalan Pramuka Bontang Lestari.
Usai Konperensi Pers yang diadakan Polisi Resor (Polres) Bontang, Kamis (17/12/2020), Tersangka ALD mengungkap tindakannya menganiaya korban karena tertarik dengan Handphone (HP) milik korban. Namun tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Setelah menyerahkan uang muka, dirinya berkilah bahwa sisa uangnya ada di kebun milik keluarganya. Karena yakin korban YS pun mengikuti ALD ke temat yang dimaksud. Melihat kesempatan itu ALD lalu merampas HP korban. Kemudian mengancam menggunakan badik. Korban YS pun tidak tinggal diam, dirinya berusaha melawan dan berteriak. Melihat wanita paruh baya itu melakukan perlawanan, badik pelaku terjatuh. Tak habis akal, dirinya mengambil sebuah kayu dan memukul kepala korban sebanyak 3 sampai 4 kali hingga terkapar.
“Karena korban berteriak, saya takut, dari awal memang saya sudah tertarik dengan HP nya dan sudah berniat mengambilnya,” jelasnya.
Tersangka ALD pun terpaksa harus merasakan timah panas dikakinya, pasalnya saat tim Polres melakukan penangkapan, dirinya berusahakabur dan melawan. Dengan wajah tertutup topeng hitam dan baju orange ciri khas tahanan, dirinya mengakui sangat menyesal telah melakukan tindakan kejinya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya juga sangat terpukul, tidak menduga bisa melakukannya, Saya minta maaf pada keluarga korban. Walaupum saya tidak pantas minta maaf. Apalagi korban kritis, saya siap pertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya di depan awak media.
Alhasil karena perbuatanya ALD dikenakan pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pewarta Fanny | Editor Audric













































