KUTIM – Kehidupan masyarakat Adat Dayak Kenyah di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menghadapi tantangan berat akibat regulasi Taman Nasional Kutai (TNK) yang membatasi aktivitas ekonomi dan pembangunan di kawasan tersebut.
Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah, Thomas Gun, menuturkan bahwa ratusan warga merasa ruang gerak mereka terhambat karena aturan konservasi yang diterapkan di TNK. “Zaman sudah berubah, populasi bertambah, tapi kami tetap dibenturkan dengan regulasi. Pembangunan yang dinikmati daerah lain tidak bisa dirasakan di sini,” ungkap Thomas kepada Katakaltim, Kamis (5/2/2026).
Beban ekonomi semakin terasa karena kebutuhan hidup masyarakat meningkat, mulai dari transportasi, pendidikan anak-anak, hingga biaya pokok sehari-hari. Sebanyak 116 kepala keluarga di desa itu mayoritas menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan, namun banyak kegiatan mereka dilarang oleh aturan kawasan konservasi.
Thomas menekankan bahwa masyarakat Dayak Kenyah tetap menjadi konstituen pemerintah dan berkontribusi dalam pembangunan, namun hak mereka untuk mengembangkan diri terbatas. “Kalau mencari nafkah untuk mengisi perut saja dilarang, itu sangat berat bagi kami,” tegasnya.
Permasalahan ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat bersama DPRD Kutim dan perwakilan Balai TNK. Masyarakat adat menekankan bahwa mereka telah mendiami kawasan ini sejak Zaman Penjajahan Jepang dan turut berjuang mempertahankan Nusantara, namun sampai kini perkembangan sosial dan ekonomi mereka tetap terbatas.
Kisah Desa Sangkima menjadi contoh nyata ketegangan antara perlindungan kawasan konservasi dan hak hidup masyarakat adat, yang menuntut perhatian lebih serius dari pemerintah agar pembangunan dan kesejahteraan dapat berjalan seiring dengan kelestarian alam. (adv)














































