Bontang, linimasa.co – Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD beserta Pemkot Bontang akan mengevaluasi 58 Perda guna menyesuaikan dengan isi UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang membeberkan ada sedikitnya 58 Peraturan Daerah (Perda), yang masuk daftar evaluasi untuk segera disesuaikan dengan isi UU Cipta Kerja.
“Arahnya sejumlah Perda itu akan digabung menjadi satu. Serta memahami konteks UU cipta kerja berskala mikro yang berdampak ke semua daerah,” ujarnya saat dihubungi awak media (27/3/21).
Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ini memuat sejumlah regulasi lintas bidang guna mendukung dan menginventarisirkan sejumlah aturan yang ada di daerah.
Lanjut, Anggota Komisi II yang akrab di sapa BW ini memaparkan, jika 58 Perda ini diubah maka secara otomatis berdampak pada 150 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta beberapa keputusan Wali Kota.
“Tidak kurang 150 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan keputusan Wali Kota akan otomatis gugur,” pungkasnya.
Ia berharap, aturan ini nantinya akan menghapus pertentangan antara Perda.
“Misalnya beberapa aturan akan akan langsung terkoneksi dalam satu Perda, terus ada juga yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan, pengelolaan sumber daya alam, soal perizinan dan banyak yang lainya.” Paparnya.
Dalam tahapannya, DPRD beserta Pemkot Bontang membentuk kelompok kerja (Prokja) yang melibatkan akademisi, serta pakar hukum untuk mengkaji Perda yang akan dievaluasi dan yang masih dalam pembahasan.
“Diharapkan Raperda ini rampung tahun ini, pun Raperda Onimbus Law lokal ini tetap mengakomodir usulan perda yang sedang dibahas di tahun 2021. Tetapi terintegrasi dengan UU Onimbus Law nasional, cuma lebih pragmatis dalam sisi regulasinya.” tutupnya.













































