Samarinda, linimasa.co – Viral di media sosial, seorang bocah mabuk berat setelah dicecoki minuman keras oleh dua orang pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Video berdurasi 29 detik ini diunggah oleh akun Syahrul waru yang juga merupakan seorang pejabat desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam akun facebooknya, dirinya mengunggah video dengan status “Tabe, bantu viralkan sampai dapat” Minggu (23/8/20)
Dalam video tersebut terlihat seorang bocah laki-laki berkaos merah muda dan bercelana hitam dalam keadaan sempoyongan dan jatuh berkali-kali setelah dicecoki minuman keras yang dituang oleh seorang pemuda. Bukan hanya sekali tetapi sampai tiga kali sang bocah meminum minuman keras dalam gelas tersebut.
Sementara terdengar suara tawa dari pemuda yang merekam video tersebut, pemuda lainnya sibuk menuangkan dan meminta bocah tersebut untuk meminum minuman keras dalam gelas.
Tidak membutuhkan waktu lama, setelah viral di medsos, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku, yakni Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19), keduanya adalah warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan kedua tersangka telah ditangkap dan diamankan di Polres Luwu Timur.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, tapi usai ditangkap kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.” ucapnya
Kejadian tersebut terjadi di sebuah pondok di kebun milik Firman. Saat itu Firman dan Rifky sedang meminum minuman keras jenis anggur. Kemudian Firman memberikan minuman sebanyak tiga gelas ke bocah tersebut. Rifky merekam dan menyebarkannya ke grup WA
Para pelaku terancam dijerat Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 Ayat (2) Jo Pasal 76j Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal tambahan yaitu Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)