Samarinda, linimasa.co – Puluhan warga Samarinda berencana menutup jalan Rapak Indah, Kelurahan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (19/1/20).
Rencana penutupan jalan dilakukan karena Pemerintah Kota Samarinda belum memberikan ganti rugi atas penggunaan lahan untuk jalan yang dibangun sejak tahun 2002.
Pemilik lahan, Hairul Usman, menyebut Pemkot Samarinda tak punya itikad baik atas lahannya yang telah diserobot. Total tanah yang diambil pemkot tanpa biaya ganti rugi sepanjang 360 meter dikali 16 meter luas jalan.
“Kasus ini sudah bergulir di pengadilan hingga tingkat Pengadilan Tinggi dan saya menang. Pemkot diwajibkan membayar sekitar 8 milyar dan sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Hairul Usman seraya menunjukkan berkas putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim.
Minggu siang, Hairul Usman bersama keluarga dan kerabat membentang spanduk dan membagi brosur di areal jalan yang diklaim miliknya. Mereka sosialisasikan rencana penutupan yang akan dilakukan mulai Senin (20/1/20) besok.
“Kami sebenarnya tidak ingin lakukan pemblokiran jalan, kalau ada itikad baik dari Pemkot Samarinda. Tapi sampai sekarang, bahkan setelah ada putusan pengadilan tinggi, sama sekali tak ada upaya ganti rugi,” tambahnya.
Hairil bahkan menyebut ganti rugi yang diminta hanya sesuai NJOP. Padahal jika dilihat harga pasaran tanah di kawasan itu, harusnya Hairul dan keluarga bisa mendapatkan bayaran hingga Rp40 milyar.
Jalan yang akan diblokir merupakan jalur yang padat lalu lintas. Jalur ini juga biasa digunakan pengguna jalan lintas provinsi.
“Jalan ini ada dua lajur. Satu lajur dulu yang akan kami tutup. Kalau belum ada respon, kami blokir total,” sebutnya.
Dari pantaun di lapangan, Hairul Usman sudah menyiapkan dua truk batu gunung. Batu-batu inilah yang nantinya akan digunakan untuk menutup jalan. (AJ)