SAMARINDA, linimasa.co - Dalam rangka memudahkan lembaga penyiaran (LP) di Kalimantan Timur untuk pengurusan perizinan melalui sistem online. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Kaltim) mengadakan bimbingan teknis terkait Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3), Selasa (17/12/2019) di Hotel Grand Sawit
Bimtek ini dihadiri oleh 115 lembaga penyiaran se Kaltim, yang terbagi menjadi tiga klasifikasi dalam mengikuti pelatihan. Mengingat permasalahan lembaga penyiaran di lapangan berbeda-beda. Hal ini disampaikan oleh Bawon Kuatno selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dalam sambutannya.
“Bimtek dihadiri oleh 115 LP. Pertama LP yang telah memiliki SIMP3, IPP dan NIB. Kedua LP yang telah memiliki IPP namun belum memiliki NIB, dan terakhir LP yang hanya memiliki ISR namun tidak memliki IPP,” ungkap Bawon.
Dengan adanya bimtek kali ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi LP yang mengalami masalah dalam proses perizinan. Karena sistem perizinan akan semakin mudah, cepat, dan efisien. Sehingga diharapkan tidak ada lagi lembaga penyiaran yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Tujuan bimtek yakni memudahkan atau membina LP dalam hal mendapatkan IPP. Karena kedepan proses semakin mudah dengan terintegrasi Online Single Submission (OSS),” tambahnya.
Turut hadir dalam bimtek mewakili Gubernur Kaltim Yadi Robyan Noor. Jahidin, Selaku ketua komisi I DPRD Kaltim. Serta Hari Purnomo dan Andre Pramana dari Kementrian Kominfo RI, bertindak sebagai pemateri bimtek.
Sebagai informasi di Kaltim terdapat 111 lembaga penyiaran yang telah memiliki IPP Tetap. 1 Lembaga Penyiaran Publik Lokal, 1 LPP TV, 3 LPP Radio, 6 Radio komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) 24, Radio Swasta 47, dan Televisi Swasta 29.
Komisioner KPID Kaltim juga berharap dukungan Gubernur Kaltim untuk mensuskseskan kegiatan KPID dalam hal pengawasan, pembinaan, serta membentuk LP pada daerah yang tertinggal.
Karena tidak dipungkiri secara geografis sebaran informasi melalui lembaga penyiaran belum merata. Masyarakat pedesaan seringkali tertinggal dalam mendapatkan informasi. Sehingga kedepan daerah tertinggal dan terluar akan didorong untuk membentuk lembaga penyiaran.
Hal ini juga dibenarkan oleh Jahidin dalam sambutannya. Bahwa KPID Kaltim merupakan sektor utama dalam pengawasan lembaga penyiaran agar masyarakat mendapatkan informasi yang merata. Masyarakat di pedalaman sangat mengapresiasi terhadap KPID Kaltim karena telah mengawasi penyiaran dan membentuk lembaga penyiaran yang ada.
“Di desa-desa itu masyarakatnya sambil berkerja mereka juga mendengarkan informasi berupa radio,” tutupnya. (Sumber KPID Kaltim)