Bontang, linimasa.co – Kementerian Pertanian (Kementan) melarang peredaran telur ayam infertil, atau yang biasa dikenal dengan sebutan telur HE (Hatched Egg) di pasaran. Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 diatur tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DKP3 Bontang, Sri Muryati, menjelaskan telur infertile adalah telur yang dibuahi namun tidak jadi, dan masih aman untuk dikonsumsi namun tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Untuk mengetahui mana yang infertile atau bukan, bisa dilihat melalui kulit dan juga diteropong dengan menggunakan cahaya lampu.” ujarnya
Disebutkan dalam Bab III pasal 13 disebutkan Sri Muryati, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
“Telur HE sendiri umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Di mana telur yang tidak menetas atau sengaja tak ditetaskan, seharusnya tak dijual sebagai telur konsumsi di pasar.” paparnya (adv)