Samarinda, linimasa.co – Sejumlah kapal asing penangkap ikan dan kapal penjaga pantai atau Coast Guard berbendera China diketahui memasuki perairan Natuna, kepulauan Riau, pada (19/12/19) lalu.
Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa kapal-kapal itu telah melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia dan melakukan aktifitas ilegal, unreported, and anregulated fishing (IUUf).
Selain itu kapal Coast Guard China juga melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
Hal itu mendapat tanggapan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Ia mengatakan jika berdasarkan pada aturan yang sama saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, seharusnya ada tindakan tegas pada kapal-kapal China yang melakukan ilegal fishing ZEE Indonesia.
“Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah EEZ kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita. Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang,” tulis Susi di akun twitter resminya, Jumat (3/1/2020).
Selain itu di cuitan yang lain ia mengomentari klaim China atas perairan Natuna berdasarkan traditional Fishing Zone yang tidak memiliki dasar.
“Straight forward statement segera nyatakan, Traditional Fishing Zone itu tidak ada,” tulis Susi
Pemilik maskapai penerbangan Susi Air ini kemudian mengatakan tidak ada cara lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi perkara ini selain bertindak tegas dengan menengelamkan kapal asing yang masuk perairan Indonesia, agar dapat memberikan efek jera, tidak terkecuali kapal China.
“KKP bisa minta & perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan no 45 tahun 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan,” ujarnya.
Nota Protes
Kabar soal kapal-kapal China yang melanggar ZEE Indonesia ditanggapi oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Menurut hasil rapat Senin (30/12/2019), Kemenlu mengatakan perbuatan Coast Guard China melanggar ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan di perairan Natuna.
Kemudian Kemlu memanggil pihak Dubes China dan memprotes hal tersebut.
“Dubes RRT kemudian mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia,” tulis Kemenlu, Senin (30/12/2019).
Dikutip dari laman resminya, Kemenlu mencatat ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. Sedangkan China sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormati keputusan tersebut.
Kemudian, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line China, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
Reporter Herman