Samarinda, linimasa.co – Setelah menikmati Tol secara gratis sejak tanggal 19 Desember 2019 lalu, kini jalur bebas hambatan yang menghubungkan Balikpapan-Samarinda (Balsam) ini akan mulai dikenakan tarif.
Pemerintah telah menyiapkan tarif normal dan harus dibayar oleh pengendara bila ingin melintasi tol Balsam. Tarif tersebut akan mulai berlaku Senin (6/1/2020) mendatang.
M Taufik Fauzi selaku Kepala Dinas PUPR menjelaskan, tarif tol Rp 0 masih akan tetap berlaku sampai tanggal 5 Januari mendatang, setelah itu tarif Rp. 1.000 per kilometer akan mulai diberlakukan.
“Sampai Minggu nanti masyarakat belum dikenakan biaya. Nah, setelah itu baru mulai diberlakukan tarif normalnya,” ucap Taufik pada awak media.
Tarif yang diberlakukan sudah sesuai dengan perjanjian dengan perusahaan jalan tol (PPJT) yang ditandatangani langsung oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).
Tarif Tol Mulai Rp. 1.000 sampai Rp. 3000
Tarif tol yang memiliki total panjang 99,35 kilometer ini akan dibagi menjadi tiga golongan.
Golongan I melingkupi kendaraan jenis kendaraan ringan seperti Sedan, jip, pick up, bus dan truk kecil, dengan biaya Rp. 1.000 per kilometernya.
Golongan II untuk truk dengan dua gandar dikenakan tarif Rp. 1.500 per kilometer.
Golongan III truk dengan tiga gandar dikenakan tarif Rp. 2.000 per kilometer.
Golongan IV truk dengan empat gandar, tarif yang dikenakan sebesar Rp. 2.500 per kilometer.
Golongan V untuk truk yang memiliki lebih dari empat gandar, tarif yang diberikan sebesar Rp. 3.000 per kilometer.
“Itu tarif terjauh. Karena tidak semua orang melakukan perjalanan terjauh. Ada average trip length yang perlu diperhitungkan. Yang panjangnya kurang dari panjang jalan tol. Kisarannya 50-70 persen dari jarak terjauh,” ungkap Taufik.
Mengenai kemungkinan tarif tol naik Taufik menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan, Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol, akan dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Untuk kenaikannya nanti akan disesuaikan seperti yang tertuang di dalam undang-undang,” ujar Taufik mengakhiri. (HH)
Reporter Herman I Editor Dhepta