Kutim, linimasa.co – Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, kembali menggelar Sosialisasi peraturan daerah (sosper) pada Agustus 2021 di Kutai Timur.
Adapun agenda ini merupakan sosper 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah. Kegiatan sosper ke-7 terselenggara di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kamis (12/08/2021).
Hadir pula dua pemateri yakni Ronal Stephen sebagai penggerak Pemuda Melek Politik dan Yulfian Azis dari Komunitas Usahawan Muda. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat Desa Sangatta Selatan dan masyarakat yang tergabung dari lima desa, dengan kepatuhan protokol Covid-19.
Nanda menyampaikan bahwa pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Baik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
“Sosialisasi perda hari ini merupakan bagian kerja legislator untuk menyampaikan, perihal khususnya kebijakan pemerintah dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah,” terang politikus yang menjabat juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Nanda berharap, masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, dengan membayar pajak, pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Serta, slogan dari, oleh, dan untuk rakyat, bisa terwujud dengan sebaik-baiknya.

“Rakyat cerdas taat pajak,” tutupnya mengakhiri sambutan.
Adapun dalam perda tersebut tertuang mengenai sejumlah perubahan di berbagai ketentuan. Seperti perihal pajak kendaraan bermotor, biaya balik kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sukis yang merupakan tokoh masyarakat setempat, menyebutkan bahwa sosper hari itu telah memberikan penduduk informasi yang baik. Masyarakat jadi tahu kenapa ada pajak dan bagaimana agar masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Sukir juga mengharapkan kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan. Sehingga, masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan pemerintah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi menyosialisasikan kepada masyarakat lainnya. Terutama apa yang telah didengarkan dari paparan pemateri tentang pajak daerah,” pungkas Sukir.














































