Jakarta, linimasa.co – Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tidak akan membebankan biaya sertifikasi halal kepada pelaku usaha kecil dengan syarat omzet dibawah 1 miliar pertahun. Usaha yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Menurut Airlangga, omzet tersebut setidaknya sudah cukup adil dan dapat digunakan untuk menilai usaha kecil yang layak mendapat subsidi biaya sertifikasi produk halal dari Pemerintah. Disisi lain, acuan tetap dibutuhkan walaupun Pemerintah ingin mempercepat program sertifikasi tersebut.
“Tapi tidak ada (target berapa yang akan diprioritaskan), karena usaha kecil ini di seluruh Indonesia,” kata Airlangga dikutip dari cnnindonesia.com
Mekanisme lengkap agar usaha kecil mendapatkan sertifikat produk halal masih difinalisasi oleh Pemerintah, dan akan diputuskan usai rapat bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Bila syarat dan mekanismenya sudah jelas, wewenang dan pelaksanaannya akan tetap diberikan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil. Pembebasan biaya akan diberikan mulai dari registrasi, proses sertifikasi hingga sertifikat benar-benar terbit.
“Kalau tarif di-nol-kan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas. (Tarif nol) untuk usaha mikro kecil,” ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kebijakan ini, berarti pemerintah akan memberikan subsidi atas program sertifikasi produk halal. Namun mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu belum bisa memberi estimasi berapa besar anggaran yang disiapkan kementeriannya untuk mendukung program ini.
“Nanti kan BPJPH yang akan mengestimasinya,” ungkapnya
Bendahara negara mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah sudah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
Andin Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan membenarkan bahwa belum ada hitungan anggaran seberapa besar subsidi yang diperlukan untuk membantu sertifikasi produk halal usaha mikro dan kecil. ia mengatakan pemenuhan anggaran untuk subsidi kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber.
Pertama, subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama. Kedua, dari Kementerian Keuangan.
“Intinya bagaimana kami bisa memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tapi Kemenkeu siap memberi anggaran subsidi,” ujarnya.
Program sertifikasi produk halal sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu. Dengan adanya program sertifikasi ini seluruh produk yang beredar di pasar nasional harus memiliki sertifikasi halal.
Tidak hanya produk dalam negeri saja, produk impor juga akan dikenakan wajib sertifikasi halal. Oleh karena itu Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara pengimpor agar sertifikasi halal bisa dilakukan. (HH)
Reporter Herman I editor Dhepta
Saya sangat ingin buat sertifikasi halal dalam usaha saya
Sangat membantu bagi pelaku usaha kecil dan sangat di perlukan bagi pelaku usaha kecil
Saya sangat ingin buat sertifikasi halal dalam produk usaha kecil saya
Sangat membantu bagi pelaku usaha kecil dan sangat diperlukan bagi pelaku usaha kecil