Samarinda, linimasa.co – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga mencapai dua kali lipat menjadi penyebab utama banyaknya masyarakat yang memilih untuk turun kelas.
Di kota Samarinda tercatat 2.905 kepala keluarga (KK) yang memilih untuk beralih kelas dengan alasan yang hampir sama, yaitu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga.
“Biaya yang harus dibayar untuk BPJS meningkat mas, jadi ya harus disesuaikan dengan pendapatan kita juga,” ujar Syuaib kepada linimasa setelah selesai mengurus turun kelas dari kelas 2 ke kelas 3.
Syuaib yang bekerja sebagai pedagang ikan keliling ini mengaku merasa berat membayar iuran BPJS setelah ada kenaikan iuran.
“Ya berat sih, apalagi harus menanggung biaya tiga orang, saya sendiri, istri dan anak, kemarin pas belum naik masih bisa,” ujarnya pria 41 tahun ini.
Sementara itu, Octavianus Ramba, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda mengungkapkan banyak peserta yang datang untuk mengurus perpindahan kelas sejak mulai diumumkan iuran BPJS Kesehatan akan naik Oktober tahun lalu.
“Di bulan Oktober tercatat 30 KK per hari, sedangkan dibulan November sampai Desember naik sampai lima kali lipat,” jelasnya.
Lalu ia menambahkan BPJS tidak mempersulit siapa pun yang ingin melakukan perubahan kelas. BPJS justru memiliki program yang dapat mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk mengganti kelas atau turun kelas.
Bahkan untuk perpindahan kelas peserta dapat menghubungi ke nomor call center 1500-400 atau dapat juga melalui aplikasi mobile JKN.
“Permintaan peserta yang mau turun kelas akan kami akomodasi,” katanya.
Bagaimana bila peserta tidak mampu membayar BPJS?
Untuk peserta BPJS, terutama yang berada di kelas 3 dan tidak mampu membayar iuran BPJS dapat mengurus Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Sosial (Dinsos).
Perlu diketahui, PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang dimana Iuran sebagai peserta program jaminan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan dan diatur melalui peraturan Pemerintah.
Tapi untuk mendapatkan bantuan tersebut tidaklah mudah Ridwan Tassa, Kepala Dinsos Samarinda mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Prioritas utama adalah warga yang tidak memiliki rumah dan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran ia mengatakan pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk meninjau apakah layak pemohon diberikan bantuan.
Tidak berhenti disitu, ia menambahkan pihaknya hanya melakukan pengecekan dan mengirimkan surat tembusan ke Pemerintah untuk memberikan data warga yang menerima bantuan.
“Jadi yang menentukan itu pusat bukan kami,” tegas Ridwan. (HH)
Reporter Herman I editor Dhepta