Samarinda, linimasa.co – Walaupun sempat molor dari waktu yang telah ditentukan pasangan Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo akhirnya menyerahkan berkas dukungan sebanyak 51.714 KTP ke KPU Samarinda pada pukul 16.30 Wita.
Rencana awal pasangan Parawansa – Markus menyerahkan berkas dukungan pada Jum’at (21/2/20) lalu, namun karena ada kesalahan dalam penyusunan data akhirnya ditunda.
Walaupun sempat tertunda, Markus mengatakan mereka berdua yakin kali ini dapat ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi kota Samarinda.
“Kami yakin, kami ini kan pasangan tua dan muda, jadi kami berharap sudah mewakili pemilih milenial, setengah tua dan pemilih tua. Pemikiran kami realistis dan kami optimis,” kata Markus.
Markus mengatakan dalam setiap sosialisasi ia dan pasangannya selalu memberikan keyakinan akan melakukan pemerataan pembangunan, mulai dari tengah kota hingga daerah pinggiran. Tak heran bila Basis masa terbesarnya berada di daerah Palaran, Sambutan dan Samarinda Utara.
“Kami meyakinkan warga akan merasakan pemerataan pembangunan, apalagi bagi mereka yang jauh pemukimannya dan belum maksimal merasakan pembangunan seperti Daerah Palaran, Sambutan dan Samarinda Utara,” sambung Markus.
Parawansa pun meyakini hal yang sama. Ia mengatakan kesiapan untuk menghadapi calon lain pun telah mereka perhitungan dengan baik.
“Insya Allah kami yakin. Terkait strategi kami punya diferensiasi dan ikon sendiri yang pastinya berbeda dengan calon lain,” ujar Pria yang biasa disapa Anca ini.
Ia juga mengakui keterlambatan dirinya dan Markus menyerahkan berkas dikarenakan adanya kesalahan teknis dalam menyusun draf nama pendukung, karena hal itu telah diatur secara sistematis oleh KPU.
Setelah menerima berkas pasangan Assoniwora dan Markus, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan pemeriksaan berkas dokumen sudah lengkap, walaupun masih ada dokumen yang dalam proses cetak.
Ia berharap pasangan calon indepnden yang telah menyerahkan berkas walaupun telah melebihi ambang batas yang disyaratkan jangan merasa aman dulu karena harus menunggu hasil verifikasi KPU.
“Setelah penyerahan ini, dicek dulu kesesuaian B1.1 daftar dukungan per kelurahan dan B2 rekapitulasi untuk kecamatan. Kami harus menghitung. Karena ada tiga formulir untuk tahu ini yakni B1-KWK, B1.1 KWK dan B2-KWK. Pengecekan jumlah dukungan minimal 50 persen plus 1 atau 43.977,” jelas Firman.
Reporter Herman I Editor Dhepta