Samarinda, linimasa.co – Gubernur Kaltim, Isran Noor kembali menatapkan Muhammad Sa’bani sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, setelah sebelumnya sebagai Plt. Dikatakan Isran, hal ini sebagai tindak lanjut atas kekosongan jabatan, ujarnya seusai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (15/5/2020).
Isran mengatakan, jika hal tersebut telah sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, memiliki kewenangan untuk mengangkat penjabat sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Atas dasar persetujuan Mendagri, hari ini saya selaku Gubernur Kaltim menetapkan dan mengangkat HM Sa’bani sebagai Penjabat Sekdaprov Kaltim,” kata Isran Noor.
Isran Noor mengingatkan Sekdaprov melaksanakan dan membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
“Lakukan pembenahan lebih terencana terhadap berbagai masalah internal birokrasi. Seperti penataan personil, pembinaan disiplin ASN, pengembangan kualitas SDM aparatur dan upaya peningkatan kesejahteraan ASN,” pesan Isran Noor.
Dikatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah dihadapkan dengan situasi yang cukup berat berkaitan penanggulangan Covid-19, maupun dampak yang ditimbulkan.
“Saya mengajak kita semua, terutama para pimpinan tinggi ASN untuk bekerja keras melakukan langkah-langkah maju dan terukur seusai arahan pemerintah pusat,” tandasnya.
Pemprov Kaltim, lanjut Isran Noor harus bersatu padu dengan semua kalangan untuk membangun kembali akibat dampak Covid-19, sehingga normal seperti sedia kala di segala bidang. “Kita harus melakukan langkah cepat, terukur dan profesional dalam menghadapi situasi saat ini,” harapnya.