PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menekankan pernyataan Pj Bupati Makmur Marbun terkait larangan keterlibatan ASN dalam politik menjelang Pilkada 2024. Dalam kesempatan yang sama, Tohar mengingatkan bahwa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, terdapat seorang ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Saat Pileg kemarin, ada satu ASN yang menjadi korban. Saya tidak ingin hal ini terulang kembali, seperti yang telah disampaikan oleh Bupati,” ujar Tohar.
Tohar menegaskan bahwa karier ASN yang telah dibangun dengan susah payah dapat hancur hanya karena keteledoran atau kesengajaan terlibat dalam politik. Ia menambahkan bahwa surat edaran yang akan dikeluarkan nantinya akan mengatur secara detail, termasuk bagaimana ASN harus bijak dalam menggunakan perangkat digital.
“Saya tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi di Pilkada mendatang. Mari kita semua, baik itu PNS, P3K, maupun THL, fokus pada tugas kita dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas pokok serta fungsi kita,” tutup Tohar.
Sebelumnya Pj Bupati Makmur Marbun juga menggarisbawahi bahwa seluruh pegawai di Pemkab PPU, termasuk ASN, P3K, dan Tenaga Harian Lepas (THL), harus tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh situasi politik.
Dalam apel pagi yang dipimpin di Sekretariat Kabupaten PPU pada Senin (2/9/2024), Makmur Marbun menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berakibat pada sanksi tegas.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menerima undangan politik dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Pemkab PPU akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas larangan tersebut.(adv)